Tim Prabowo Gibran Sebut Gugatan Paslon AMIN dan Ganjar-Mahfud Cacat Prosedural, Otto Hasibuan:Salah Kamar Itu

- 26 Maret 2024, 12:35 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran yang juga Ketua Umum (Ketum) Peradi Prof. Otto Hasibuan
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran yang juga Ketua Umum (Ketum) Peradi Prof. Otto Hasibuan /Foto: Antara/

PortalMagetan.com – Kubu Prabowo Gibran menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud cacat formil. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan di gedung MK Jakarta.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta.

Otto mengatakan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran. Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.

Baca Juga: PHPU Pileg 2024, PDIP Daftarkan 13 Gugatan ke MK, Hasto: Disertai dengan Bukti-bukti yang Kuat

“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.

Selain itu, dia mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK. Pihaknya juga meyakini persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.


“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ungkapnya

Karena itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-mahfud tidak akan diterima.

“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x