PortalMagetan.com - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, mendapat apresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab dalam uji materi tersebut mengatur seorang jaksa agung harus mundur dari pengurus partai politik minimal 5 tahun.
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Ketut mengatakan, Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin telah melakukan penegakan hukum yang murni untuk kepentingan hukum, tanpa adanya campur tangan politik.
"Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI," tuturnya.
"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kelentingan penegakan hukum," imbuhnya.