Tahun Politik 2024, Jaksa Agung Minta Jajaran Tunda Pemeriksaan Kasus yang Libatkan Capres hingga Cakada

- 21 Agustus 2023, 08:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan memorandung untuk lebih cermat dan hati-hati dalam penanganan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Cawapres-Cawawapres hingga Calon Kepala Daerah
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan memorandung untuk lebih cermat dan hati-hati dalam penanganan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Cawapres-Cawawapres hingga Calon Kepala Daerah /Jurnal Soreang /Instagram Kejaksaan Agung

PortalMagetan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lebih hati-hati dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah (Cakada). 

Bahkan Jaksan Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk lebih cermat sekaligus hati-hati dalam menangani laporan dugaa n korupsi yang melibatkan capres, cawapres maupun calon kepala daerah menyambut pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan BUrhanuddin dalam memorandum menyambut tahun politik 2024. Orang nomor satu di kejaksaan ini meminta agar memorandum itu ditindaklanjuti oleh jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Fresh Graduate dari PT Bina Sarana Sukses, Cek Syarat, Formasi Cara Daftarnya

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya.

Selain itu, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jawa Barat dari PT Siantar Top, Cek Syarat, Formasi Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x