Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024, Mahfud: Secara Logika Hukum Pastilah KPU Menang, Berikut Pejelasannya

- 3 Maret 2023, 14:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Instagram Mahfud MD/

PortalMagetan.com -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 memantik reaksi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terang-terangan mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding atas vonis tersebut.

Seperti diketahui PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

KPU menyatakan Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga: Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024 yang Picu Kontroversi, KY Bakal Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, Jumat, 3 Maret 2023.

Mahfud mengatakan jika KPU mengajukan banding, dia menyebut KPU akan menang secara hukum karena PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis.


“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ucapnya

Lebih lanjut, Mahfud menilai PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Vonis tersebut kata Mahfud, bisa memancing kontroversi.

Baca Juga: Fantastis, Chelsea Rogoh Rp 5, 1 Triliun untuk Belanja Pemain, Sadio Mane: Sesuatu yang Tak Masuk Akal

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News Instagram Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x