PortalMagetan.com -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 memantik reaksi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terang-terangan mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding atas vonis tersebut.
Seperti diketahui PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.
KPU menyatakan Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca Juga: Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024 yang Picu Kontroversi, KY Bakal Periksa Hakim PN Jakarta Pusat
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, Jumat, 3 Maret 2023.
Mahfud mengatakan jika KPU mengajukan banding, dia menyebut KPU akan menang secara hukum karena PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis.
“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ucapnya
Lebih lanjut, Mahfud menilai PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Vonis tersebut kata Mahfud, bisa memancing kontroversi.