PortalMagetan.com- Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor warna dasar putih dengan tulisan hitam segera diberlakukan Korlantas Mabes Polri.
Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor dari warna hitam ke warna dasar putih itu bakal mengutamakan tiga daerah ini.
Material pelat nomor kendaraan warna putih itu kini sudah cukup banyak di produksi.
"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News, Jumat, 17 Juni 2022.
Taslim mengatakan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih diterapkan di ketiga daerah itu karena material pelat nomor hitamnya telah habis. Sehingga pelat warna putih sudah mulai digunakan.
"Jika material spesifikasi lama habis, maka material baru akan digunakan. Artinya, penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dengan tulisan hitam sudah kami mulai," tuturnya.
Taslim menjelaskan, ada beberapa mekanisme untuk masyarakat bisa mendapatkan plat putih.
Salah satunya yakni dengan masa plat lima tahunannya itu sudah mulai habis.
"Mekanismenya sama dengan layanan Regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan Regident. Lalu kita gunakan material yang ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama," jelasnya.
"Maka mekanismenya, habiskan sisa stok material lama. Mulai gunakan material baru yang membutuhkan TNKB. Kendaraan yang sudah menggunakan material lama, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," tukasnya.***