Waspada, Baru Lima Persen Pinjol Legal yang Beroperasi

- 18 Oktober 2021, 22:35 WIB
Masyarakat diimbau melakukan aduan ke  ke laman konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan jika mendapat Mendapat teror dan ancaman dari Pinjol ilegal.
Masyarakat diimbau melakukan aduan ke ke laman konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan jika mendapat Mendapat teror dan ancaman dari Pinjol ilegal. /Tangkap layar

Selain itu, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

Kata dia, publik harus mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Terakhir, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

OJK mengimbau masyarakat menggunakan pinjaman online resmi yang berizin di OJK, serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah