PortalMagetan.com- Program Literasi digital dan keuangan dinilai sebagai cara ampuh untuk memerangi pinjaman Online ilegal. Program tersebut harus menyasar hingga ke tingkat keluarga.
"Dari sisi permintaan, peningkatan literasi digital dan keuangan harus dikedepankan terlebih dahulu. Program literasi digital dan keuangan perlu menyasar elemen masyarakat sampai ke tingkat keluarga," ujar Nailul Huda Kepala Center of Innovation and Digital Economy (CIDE) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin 18 Oktober 2021.
Dari sisi penawaran ujar Nailul, perlu diperbanyak pinjol legal atau resmi yang beroperasi di Indonesia. Sebab, saat ini baru ada lima persen pinjol legal yang beroperasi, selebihnya adalah pinjol ilegal.
Baca Juga: Bikin Nyesek, Begini Cerita Para Korban Pinjol Ilegal
Untuk mengurangi jumlah pelaku dan korban pinjol ilegal, harus dilakukan dari dua sisi, baik permintaan maupun penawaran pinjol ilegal itu sendiri.
Menurut dia, pemberantasan pinjol ilegal saat ini difokuskan melalui upaya pemberantasan atau penutupan layanan atau aplikasi.
Namun demikian, penutupan aplikasi atau layanan tersebut kurang efektif karena sifat dari aplikasi yang bisa diganti nama dan diduplikasi sistemnya dengan mudah.
‘’Istilahnya, ditutup satu bisa kembali 100 aplikasi serupa. Dari sisi permintaan pun masih tumbuh. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) permintaan untuk membuat akun di pinjol resmi atau legal masih tumbuh di tengah pandemi. Artinya, besar kemungkinan permintaan menjadi nasabah pinjol ilegal juga masih akan tumbuh juga," ujar Nailul.
Baca Juga: Bendera PBSI Berkibar di Thomas Cup 2020, Netizen: Nyesek Padahal Sudah Pasti Indonesia Naik Podium
Aspek paling penting adalah segera disahkannya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi masyarakat dari praktik curang pinjol ilegal.