Waspada, Baru Lima Persen Pinjol Legal yang Beroperasi

- 18 Oktober 2021, 22:35 WIB
Masyarakat diimbau melakukan aduan ke  ke laman konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan jika mendapat Mendapat teror dan ancaman dari Pinjol ilegal.
Masyarakat diimbau melakukan aduan ke ke laman konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan jika mendapat Mendapat teror dan ancaman dari Pinjol ilegal. /Tangkap layar

Banyak sekali kasus pinjol ilegal yang menjebak masyarakat untuk pinjam di aplikasinya.

Literasi digital Sejak 2018, aparat kepolisian telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjaman online (pinjol) ilegal.

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, aktivitas pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK merupakan kejahatan. Dia mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika akan meminjam dana lewat pinjaman online.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Tetapkan SPV dan Lima Debt Collector Sebagai Tersangka

"Kami mengharapkan peran serta masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Di OJK ada 122 pinjol yang terdaftar. Jadi itu saja yang dilihat," ujar Tongam seraya berharap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui satgas termasuk menjalankan program edukasi kepada masyarakat.

Hal itu untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal.

Baca Juga: Menpora: PON Papua XX Berhasil Pecahkan 90 Rekor Nasional-Internasional

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah