PortalMagetan.com – Praktik judi online saat ini merupakan bagian dari kejahatan terorganisir lintas negara tang kompleks. Hal itu diungkap Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menyikapi maraknya judi online bersama dengan Kabareskrim Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Krishna mengatakan mayoritas bandar judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara di kawasan Mekong seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.
“Pelakunya kebanyakan terorganisir, karena ini merupakan kejahatan terorganisir lintas negara, dioperasikan oleh kelompok-kelompok kejahatan terorganisir dari Mekong Region Countries,” ujar Krishna
Baca Juga: Bulog Madiun dan Kejari Kota Madiun Sepakat buat MoU, Ini Tujuan dan Alasannya
Kadivhubinter mengatakan, upaya penegakan hukum ini tidak mudah mengingat kendala yang dihadapi dalam memberantas bisnis ilegal ini di negara asal para bandar, khususnya di Asia Tenggara dan China.
Krisis pandemi Covid-19, kata Kadivhubinter, juga telah meningkatkan prevalensi judi online di kawasan Mekong karena pembatasan mobilitas yang mendorong penjudi untuk beralih ke platform online.
Kadivhubinter mengungkap, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa banyak bandar judi sengaja merekrut warga negara Indonesia dan negara lain sebagai operator untuk memperluas pasar perjudian online mereka.
Operasi ini sering kali terorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan bisnis judi tersebut. “Mereka melakukan kegiatan operator yang diorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan bisnis judi tersebut,” ujarnya.