Waspada, Baru Lima Persen Pinjol Legal yang Beroperasi

- 18 Oktober 2021, 22:35 WIB
Masyarakat diimbau melakukan aduan ke  ke laman konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan jika mendapat Mendapat teror dan ancaman dari Pinjol ilegal.
Masyarakat diimbau melakukan aduan ke ke laman konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan jika mendapat Mendapat teror dan ancaman dari Pinjol ilegal. /Tangkap layar

PortalMagetan.com- Program Literasi digital dan keuangan dinilai sebagai cara ampuh untuk memerangi pinjaman Online ilegal. Program tersebut harus menyasar hingga ke tingkat keluarga.

"Dari sisi permintaan, peningkatan literasi digital dan keuangan harus dikedepankan terlebih dahulu. Program literasi digital dan keuangan perlu menyasar elemen masyarakat sampai ke tingkat keluarga," ujar Nailul Huda Kepala Center of Innovation and Digital Economy (CIDE) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin 18 Oktober 2021.

Dari sisi penawaran ujar Nailul, perlu diperbanyak pinjol legal atau resmi yang beroperasi di Indonesia. Sebab, saat ini baru ada lima persen pinjol legal yang beroperasi, selebihnya adalah pinjol ilegal.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Begini Cerita Para Korban Pinjol Ilegal

Untuk mengurangi jumlah pelaku dan korban pinjol ilegal, harus dilakukan dari dua sisi, baik permintaan maupun penawaran pinjol ilegal itu sendiri.

Menurut dia, pemberantasan pinjol ilegal saat ini difokuskan melalui upaya pemberantasan atau penutupan layanan atau aplikasi.

Namun demikian, penutupan aplikasi atau layanan tersebut kurang efektif karena sifat dari aplikasi yang bisa diganti nama dan diduplikasi sistemnya dengan mudah.

‘’Istilahnya, ditutup satu bisa kembali 100 aplikasi serupa. Dari sisi permintaan pun masih tumbuh. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) permintaan untuk membuat akun di pinjol resmi atau legal masih tumbuh di tengah pandemi. Artinya, besar kemungkinan permintaan menjadi nasabah pinjol ilegal juga masih akan tumbuh juga," ujar Nailul.

Baca Juga: Bendera PBSI Berkibar di Thomas Cup 2020, Netizen: Nyesek Padahal Sudah Pasti Indonesia Naik Podium

Aspek paling penting adalah segera disahkannya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi masyarakat dari praktik curang pinjol ilegal.

Banyak sekali kasus pinjol ilegal yang menjebak masyarakat untuk pinjam di aplikasinya.

Literasi digital Sejak 2018, aparat kepolisian telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjaman online (pinjol) ilegal.

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, aktivitas pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK merupakan kejahatan. Dia mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika akan meminjam dana lewat pinjaman online.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Tetapkan SPV dan Lima Debt Collector Sebagai Tersangka

"Kami mengharapkan peran serta masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Di OJK ada 122 pinjol yang terdaftar. Jadi itu saja yang dilihat," ujar Tongam seraya berharap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui satgas termasuk menjalankan program edukasi kepada masyarakat.

Hal itu untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal.

Baca Juga: Menpora: PON Papua XX Berhasil Pecahkan 90 Rekor Nasional-Internasional

Selain itu, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

Kata dia, publik harus mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Terakhir, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

OJK mengimbau masyarakat menggunakan pinjaman online resmi yang berizin di OJK, serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah