"Kita identifikasi lama, hampir dua bulan. Kenapa kita tidak buka dan laporkan sedari awal, takutnya ada pembungkaman terhadap korban, kemudian malu untuk lapor dan sebagainya. Kita kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu, kemudian ditangani kepolisian," katanya.
Sebelumnya, dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan Trenggalek berinisial M (72) dan F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan.
Dari keterangan kepolisian, diduga korban pelecehan seksual itu berjumlah belasan santri, namun sejauh ini baru empat korban yang sudah melapor resmi ke polisi. Dua pengasuh ponpes itu sudah ditahan dan menyandang status tersangka.***