Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Bupati Trenggalek: Tegakkan Hukum Seadil-Adilnya

- 20 Maret 2024, 08:45 WIB
M. Nur Arifin (Cak Ipin), Bupati Trenggalek).*
M. Nur Arifin (Cak Ipin), Bupati Trenggalek).* /Instagram/@avinml

PortalMagetan.com – Kasus dugaan pencabuan belasan santriwati yang dilakukan pengasuh sebuah pondok pesantren di di Trenggalek Jawa Timur direspon Bupati setempat. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan pemkab mendukung penuh upaya  kepolisian dalam mengusut tuntas perkara tersebut terang benderang.

"Kami berharap proses hukum untuk ditegakkan seadil-adilnya, apalagi ini kasusnya kekerasan seksual," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin

Mas Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin  tak hanya mendukung proses hukum, namun juga proaktif melakukan pendampingan terhadap empat korban yang sudah melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Polres Trenggalek

Baca Juga: Gawat, Ribuan Hektar Lahan Sawah Terancam Gagal Panen karena Terendam Banjir,Terparah Bukan di Kudus dan Demak

Suami Novita Hardini itu menuturkan pendampingan psikologis dilakukan untuk memulihkan rasa traumatis pada korban, apalagi para korban santriwati itu adalah anak di bawah umur.

"Pemkab Trenggalek dan seluruh aparat yang menangani, kita berpihak pada korban," lanjutnya.

Mas Ipin menyebut sebelum kasus itu mencuat pasca ditangani aparat kepolisian, pihaknya terlebih dahulu telah mendeteksi perkara kasus itu.

Informasi awal itulah yang kemudian di dalami dengan mengumpulkan bukti-bukti sehingga mengantarkan pengasuh ponpes itu ke proses hukum.

Baca Juga: Depok Waspada, Maling Satroni Rumah saat Penghuni Pergi Beli Takjil, Barang Berharga raib Digondol Pencuri

"Kita identifikasi lama, hampir dua bulan. Kenapa kita tidak buka dan laporkan sedari awal, takutnya ada pembungkaman terhadap korban, kemudian malu untuk lapor dan sebagainya. Kita kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu, kemudian ditangani kepolisian," katanya.

Sebelumnya, dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan Trenggalek berinisial M (72) dan F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan.

Dari keterangan kepolisian, diduga korban pelecehan seksual itu berjumlah belasan santri, namun sejauh ini baru empat korban yang sudah melapor resmi ke polisi. Dua pengasuh ponpes itu sudah ditahan dan menyandang status tersangka.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x