PortalMagetan.com- Kendaraan dinas pelat merah Nopol AE 2019 LP milik Pemkab Ngawi dihadirkan dalam pers rilis pengkungkapan kasus Narkotika di Polres Magetan.
Kendaraan dinas operasional Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPKB) itu dugunakan salah seorang tersangka untuk transaksi narkoba di Bayemtaman, Magetan.
Pelaku yang menggunakan kendaraan dinas Yamaha Lexi warna biru kombinasi hitam operasional DPPPKB Ngawi untuk transaksi sabuu-sabu itu yakni Satya Putra Dewantoro warga Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Satya merupakan anak dari ASN yang bertugas di DPPPKB Kabupaten Ngawi berinisial AY.
Hal itu terungkap saat Polres Magetan menggelar pres release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika hingga mengamankan tiga pengedar dan pengguna barang haram jenis sabu-sabu itu.
Ketiga tersangka yang dihadirkan itu yakni Satya Putra Dewandono (23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, Kedua Girang (23) warga Kedunggalar Ngawi dan Faisal (23) warga Barat Kabupaten Magetan.
Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka “S” (23) warga Beran Ngawi tersebut ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam untuk bertransaksi narkoba.
“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” terang Didik, Kamis 20 Juli 2023.