Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya. ''Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar,'' tegasnya
AKP Didik mengatakan peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Kartoharjo Magetan.
“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,” jelasnya.
Selain “S” (23) warga Ngawi, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika lainnya yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.
''Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,'' tambahnya
Tersangka ketiga, di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge, Kecamatan Barat Magetan. Ia saat ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***