Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Berstatus Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 10 November 2021, 22:40 WIB
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi. /Foto: Kolase Instagram @vanessaangelofficial/@tubagusjoddy/

PortalMagetan.com-Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah (Bibi) pada Kamis 4 November 2021 lalu.

Kepastian status hukum Tubagus Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


"Hari ini sudah kami terima SPDP. Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 November 2021.

"Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," sambungnya.

Baca Juga: Doa saat Turun Hujan agar Penuh Manfaat Bagi Kehidupan, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Tubagus Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

"Baru satu orang (tersangka). (Tubagus Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Sidoarjo, Amankan Sabu 4,8 Kg, Ini Penjelasanya

Diberitakan sebelumnya, gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur, telah selesai.

Hasilnya, kasus tersebut naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah