BUMD Intansi Peringkat ke-4 Rawan Korupsi, KPK Imbau Pejabatnya Patuh LHKPN, Simak Penjelasannya

- 10 November 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi korupsi. KPK mengimbau agar Pejabat BUMD Taat LHKPN
Ilustrasi korupsi. KPK mengimbau agar Pejabat BUMD Taat LHKPN /PIxabay/janeb13/

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

KPK mengatakan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD.

Dari data tersebut, KPK mencatat baru 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN.

Dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri.

Sedangkan, sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tetapkan AS Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak Kandung Hingga Tewas, Simak Penjelasannya

Dilansir PortalMagetan.com dari laman KPK pada berita berjudul ‘’18 Persen BUMD Lapor LHKPN’’ yang diposting pada 8 November 2021, KPK menjelaskan sesuai dengan Penjelasan UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya, pada BUMN dan BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021, tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.

Baca Juga: Penelitian Terbaru: Konsumsi Ikan Bantu Tingkatkan Kinerja Otak, dan Cegah Demensia Begini Penjelasan Ahli

Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah