PortalMagetan.com- Polrestabes Surabaya telah menetapkan ibu berinisial AS yang tega menganiaya anak kandungnya MTP hingga tewas, menjadi tersangka.
MTP merupakan anak balita berusia empat tahun, yang meninggal tak wajar dan diduga dianiaya ibu kandungnya sendiri.
"Ya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, kepada awak media, hari ini Rabu 10 November 2021.
Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa tiga orang saksi antara lain, termasuk ibu kandung korban sendiri.
Baca Juga: Khofifah Perintahkan Semua Kepala OPD Segera Merapat ke Wagub Emil Dardak, Ini Titahnya
Polisi juga telah melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP) dan menerima hasil autopsi korban.
Menurut Mirzal, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 9 November 2021 malam, yang menyebabkan korban meninggal secara tidak wajar.
Berdasarkan, laporan tersebut, polisi yang mendapat laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.
Dalam penyelidikan itu, pada tubuh korban ditemukan bekas kekerasan. Yaitu, berupa luka bekas pukulan benda tumpul.