Kemenag: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Administratif Tapi Beri Kepastian Hukum, Simak Penjelasan Kepala BPJH

- 20 November 2021, 13:35 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang, Kamis 18, November 2021
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang, Kamis 18, November 2021 /Moh Eko Suprayitno/Kemenag

PortalMagetan.com-Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan dan regulasi.

Sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Sertifikasi halal yang menghasilkan sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan JPH kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang.

Baca Juga: Longsor Banjarnegara, Tebing 15 Meter Timpa Rumah Bidan Desa, 4 Tewas Berikut Data Korbannya

Pembinaan ini menjadi rangkaian giat Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal Skala Mikro dan Kecil.

"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," ungkap Aqil Irham di Semarang.

Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.

Baca Juga: Longsor di Pagentan Banjarnegara, 4 Warga Tewas dan 3 Mengungsi, Begini Penjelasan Lengkap BNPB

Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x