Kemenag: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Administratif Tapi Beri Kepastian Hukum, Simak Penjelasan Kepala BPJH

- 20 November 2021, 13:35 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang, Kamis 18, November 2021
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang, Kamis 18, November 2021 /Moh Eko Suprayitno/Kemenag

Sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

"Dengan adanya Sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen," ujar Aqil Irham.

Baca Juga: Terseret Kereta Arga Mulya Sejauh 30 Meter, 2 Warga yang Lewat Perlintasan KA di Bekasi Tewas, Ini Kata Polisi

"Manfaat lainnya dari Sertifikat halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya," lanjutnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, juga mengatakan hal senada.

Data menunjukkan bahwa produk halal, termasuk produk UMK, peluangnya sangat terbuka dan sayang untuk dilewatkan.

Baca Juga: Ini Penyebab Utama Rezeki Seret Meski Rajin Beribadah, Syekh Ali Jaber Perintahkan Buang Segera

"State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global," ungkap Abdul Qadir.

"Oleh karenanya produk halal UMK kita juga harus terus kita perkuat untuk dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang ini," imbuhnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Tengah mengapresiasi BPJPH atas terselenggaranya kegiatan temu pelaku usaha tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah