Kemenag: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Administratif Tapi Beri Kepastian Hukum, Simak Penjelasan Kepala BPJH

- 20 November 2021, 13:35 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang, Kamis 18, November 2021
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang, Kamis 18, November 2021 /Moh Eko Suprayitno/Kemenag

Baca Juga: Rasulullah Sering Baca Doa Ini Saat Sujud, Syekh Ali Jaber: Doa yang Sangat Bagus

Dikatakannya, penguatan pelaku UMK selama ini juga menjadi perhatian pemprov Jawa Tengah.

"Kami sangat mengapresiasi pertemuan ini. Kami segera konsolidasi di tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti dengan para Dinas terkait di Jateng untuk berembug bersama pemerintah kabupaten/kota terkait fasilitasi sertifikasi halalnya," kata Imam Maskur.

Baca Juga: 4 Asupan Gizi Ibu Hamil yang Wajib Dipenuhi untuk Cegah Bayi Stunting, Nomor 3 Penting Banget Bunda

"UMK kesempatannya sangat luar biasa, dan Jawa Tengah punya potensi yang besar dalam pengembangan industri halal ini. Karenanya peluang ini harus kita manfaatkan secara maksimal," pungkasnya.

Kegiatan Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal terebut diikuti pelaku UMK produk makanan dan minuman, asosiasi, perwakilan dari dinas-dinas terkait, perguruan tinggi, Pemda, dan Kemenag.

Hadir dalam acara ini, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, Kepala Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, serta Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Tengah Khotibul Umam. *** 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah