Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Persyaratan Lamar:
Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota
Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar;
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;