Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang.
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.
Pemilu sebagai salah satu proses politik sudah pasti di dalamnya terdapat beragam bentuk partisipasi politik warga negara, seperti mencalonkan diri, memberikan suara, melakukan rapat umum, dan/atau kampanye politik.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah membuka pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028.
Saat ini Bawaslu membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai Calon Anggota..
Baca Juga: Bumikan Seni Rupa di Magetan, Mageti Art Gelar Pameran di Kafe, Pamerkan Puluhan Karya Pelukis Lokal
Rekrutmen Lowongan Kerja Terbaru Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2023-2028