Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun/lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan