Sebagaimana tercantum dalam Akta No. 09 tanggal 5 November 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bank DKI yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, telah dilakukan penambahan modal dasar yang semula Rp1.500.000.000.000 menjadi Rp3.500.000.000.000 dan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-57968.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 13 November 2012.
Perubahan modal dasar ini telah didudukkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012.
Sebagai wujud implementasi Good Corporate Governance dalam proses rekrutmen karyawan, seluruh Manajemen PT Bank DKI tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun demi mewujudkan praktik bisnis yang bermartabat dan beretika. Untuk informasi lengkapnya simak berikut ini
Relationship Manager Dana & Jasa