PortalMagetan.com – Pemkab Sampang berkomitmen memberantas judi online dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Bahkan pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan kegiatan judi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat, baik judi konvensional maupun judi online.
"SE tentang Larangan Berjudi ini sebagai bentuk dukungan atas instruksi pemerintah pusat, serta sebagai bentuk komitmen Pemkab Sampang dalam ikut mendukung pemberantasan judi online," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiawan.
Yuliadi mengatakan SE itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Sampang, Inspektur Daerah Sampang, Sekretaris DPRD Sampang, Asisten/Kepala Dinas/Bagian di lingkungan Pemkab Sampang, dan seluruh camat se-Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Selamat 153 Kades se-Pacitan Resmi Menjabat 8 Tahun, Bupati: Jangan Lupakan Warganya
Kata dia, Pemkab Sampang menganggap penting untuk menyampaikan imbauan secara tertulis itu, karena tindakan terlarang dan melanggar hukum tersebut berpotensi dilakukan oleh semua kalangan, termasuk abdi negara.
"Dan melalui SE ini, kami menginginkan agar para abdi negara yang ada di lingkungan Pemkab Sampang ini bebas dari praktik judi online. Sebab, kita sulit untuk bisa memberantas praktik perjudian ini apabila di sebagian abdi negara kita ada yang terpapar judi online tersebut," ungkapnya
Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sampang, kata dia juga diminta untuk melakukan pengawasan, memantau penggunaan wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,.
"Dan jika terdapat ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang," terangnya