Berantas Judi Online, Pemkab Sampang Keluarkan Surat Edaran, Sekda Ungkap Sasaran dan Poin Pentingnya

- 29 Juni 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi judi online. Pemkab Sampang Terbitkan Larangan Judi Online Bagi ASN
Ilustrasi judi online. Pemkab Sampang Terbitkan Larangan Judi Online Bagi ASN /Antara/Aprillio Akbar/

Sementara itu, berdasarkan data di Mapolres Sampang, judi online merupakan salah satu kasus kriminal yang tergolong banyak selama operasi Pekat Semeru 2024 digelar institusi tersebut.

Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak empat kasus di antaranya merupakan kasus judi online dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.

Baca Juga: Respon Disbudpar Magetan Terkait Pemasangan Pagar Besi di Telaga Sarangan Sisi Selatan Joko Singgung BBWS Solo

"Jumlah kasus judi online ini bahkan lebih banyak dibanding jenis kasus kriminal lainnya, seperti toto gelap -togel-, premanisme, prostitusi, minuman keras, dan senjata tajam," kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro.

Kasus togel tercatat sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka, dua kasus premanisme dengan dua tersangka, dan dua kasus prostitusi juga dengan dua tersangka, lalu minuman keras satu kasus satu tersangka, Senjata Tajam (Sajam) satu tersangka, dan menyimpan sekaligus menjual bahan peledak satu tersangka.

"Jadi, jenis kasus kriminal lainnya paling banyak tiga kasus, sedangkan judi online mencapai empat kasus dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Jadi paling banyak dibanding kasus kriminal lainnya," katanya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Disnakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah