Kakap, Polsek Lowokwaru Malang Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, Barang Bukti yang Diamankan Capai 2 Kilogram

- 25 April 2024, 06:15 WIB
Polsek Lowokwaru Kota Malang mengungkap peredaran ganja seberat 2,1 kg.
Polsek Lowokwaru Kota Malang mengungkap peredaran ganja seberat 2,1 kg. /Instagram/@polrestamalangkotaofficial

 

Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.

 

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pe

njara” tutup Ipda Yudi.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah