Kakap, Polsek Lowokwaru Malang Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, Barang Bukti yang Diamankan Capai 2 Kilogram

- 25 April 2024, 06:15 WIB
Polsek Lowokwaru Kota Malang mengungkap peredaran ganja seberat 2,1 kg.
Polsek Lowokwaru Kota Malang mengungkap peredaran ganja seberat 2,1 kg. /Instagram/@polrestamalangkotaofficial

 

kata dia, HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

 

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Baca Juga: Update Terbaru, PT Arta Boga Cemerlang Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Detil Formasi, Syarat-Link Daftarnya

Sementara Kasi humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.

 

Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).

 

“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,”kata Ipda Yudi.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah