Kronologi Pria di Magetan Ditangkap Polisi Karena Salahgunakan Narkoba dan Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

- 5 April 2024, 06:15 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AB atau Balok
Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AB atau Balok //humas polri

PortalMagetan.com – Seorang pria berinisial AB alias Balok ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan. Penangkapan itu  dilakukan di kawasan jalan masuk  Stasiun Magetan di Kecamatan Barat  Magetan. Terungkap jika AB merupakan salah seorang target operasi (TO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas Satresnarkoba Polres Magetan telah berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang buktinya,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Magetan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Buruan Daftar, PT Daikin Airconditioning Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Kata dia, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba di suatu tempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial “AB” alias Balok.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram.


‘’Selain itu ada 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA GENIO, warna biru, No.Pol : AE 6572 OS beserta STNK sepeda motor tersebut,’’ terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT Datang DSSP Power Indonesia untuk EDP, Cek Syarat dan Link Daftarnya Disini

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah