PortalMagetan.com – Sejumlah Desa di Magetan masih dipimpin pejabat kepala desa sementara. Total terdapat empat desa yang tak memiliki kades definitif karena pemimpin tertinggi di desa itu meninggal dan mengundurkan diri. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan menyatakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru akan digelar tahun depan.
Kepala DPMD Magetan Eko Muryanto mengatakan anggaran untuk pelaksanaan pilkades telah diajukan tahun ini dan diharapkan dapat direalisasikan pada tahun depan.
“Ini sedang kita proses pengajuan anggarannya. Empat desa yang kosong ini akan kita isi di 2025,” ujarnya.
Eko menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa di empat desa tersebut direncanakan menggunakan sistem elektronik (e-voting).
“Insyaallah, sebelum akhir tahun bisa kita lakukan pemilihan dan semuanya akan menggunakan e-voting,” lanjutnya.
Kata dia, masa jabatan kepala desa yang terpilih nanti akan langsung menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pengangkatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“Masa jabatan formasi yang empat desa ini nanti juga akan langsung menjabat delapan tahun sejak tanggal pengangkatan,” paparnya.