PortalMagetan.com - Polsek Lowokwaru, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba kelas kakap di Kota Malang. Setelah polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kawasan kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang. pada Kamis 18 April 2024 malam.
Tak tanggung tanggung unit reskrim polsek Lowokwaru berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan total mencapai 2 kilogram.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan saat diamankan HKP dalam posisi teler, karena terpengaruh narkoba.
“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo.
Di dalam kotak plastik tersebut juga ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja.
“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” papar Kompol Anton.
kata dia, HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.
Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.
Sementara Kasi humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.
Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).
“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,”kata Ipda Yudi.
Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.
“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pe
njara” tutup Ipda Yudi.***