4 Anggota DPRD Bandung Diperiksa KPK Diduga Terkait Titipan Proyek, Siapa Saja?

- 19 Maret 2024, 12:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PortalMagetan.com – Empat anggota DPRD Bandung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 18 Maret 2024. Pemeriksaan itu terkait dugaan titipan paket pekerjaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Bandung.

 

Empat anggota DPRD Bandung yang diperiksa KPK itu yakni Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.

 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi.

 

Hanya saja KPK belum memerinci terkait titipan paket pekerjaan tersebut,hingga keempat anggota DPRD Bandung itu harus dimintai keterangannya.

 Baca Juga: Wow, 86.437 Pengguna Jalan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Daftar Pelanggaran Terbanyak

Keempat anggota DPRD Bandung itu diperiksa pada Senin 18 Maret 2024 di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

 

Dalam pengembangan perkara tersebut penyidik KPK dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.


 

Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara dikonfirmasi membenarkan informasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

 

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2024.

 

Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

 Baca Juga: Ponorogo Waspada, BPBD Kirim Sinyal Potensi Benacan Cuaca Ekstrem, Kepala BPBD: Kami Minta untuk Siaga

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

 

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Kartiningsih.

 

Majelis hakim menyatakan Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

 Baca Juga: Periksa 12 Saksi, Polisi Dalami Penyebab Kematian Sekeluarga yang Ditemukan Tewas di Depan Apartemen Jakut

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

 

Selain itu, Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

 

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

 

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara. Dalam sidang vonis itu, Mulyana dinilai telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x