Sopir Elf Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Laka Maut dengan KA Purbowangi, AKBP Boy:Tak Ada Pengereman

- 24 November 2023, 11:36 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Boy saat mengumumkan sopir Elf berinisial BH sebagai tersangka laka maut yang tewaskan 11 orang
Kapolres Lumajang AKBP Boy saat mengumumkan sopir Elf berinisial BH sebagai tersangka laka maut yang tewaskan 11 orang //Humas Polri

PortalMagetan.com - Sopir Mobil Isuzu Elf berinisial BT (58) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut dengan KA Probowangi di perlintasan tanpa palang pintu di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan olah TKP, dan gelar perkara hingga BT (58) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya  resmiditetapkan Polres Lumajang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang itu.

“Penetapan tersangka setalah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang.

AKBP Boy menuturkan, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari warga, masinis, asisten masinis, ahli dari dokter, dan tim labfor.

Baca Juga: Aksi Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live Pecah Banget, Berlangsung Heboh dan Meriah

Dari keterangan warga yang berada di lokasi kejadian, mereka sempat meneriaki mobil elf berwarna biru itu agar berhenti, namun mobil tetap nyelonong hingga insiden terebut terjadi.

“Awas-awas ada kereta api” terangnya 

Keterangan tersebut juga didukungpihak masinis yang sudah menghidupkan klakson dan lampu terang pertanda kereta semakin mendekat.


“Untuk dari keterangan masinis sudah menghidupkan klakson, lampu sorot, lampu kabut mulai dari jarak 1 km sampai 500 meter dan sesaat sebelum terjadi benturan,” Imbuhnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x