Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP karena kealpaannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kealpaan mengakibatkan orang lain luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk kerangka mobil elf sudah di Polsek Klakah, Sedangkan Lokomotif dengan nomor CC2017714 sekarang berada di Stasiun Gubeng Surabaya,” ungkap Boy.
Menurut hasil olah kejadian, polisi mendapati temuan jika sopir diduga sama sekali tidak melakukan upaya pengereman.
Hal itu lantaran tidak ditemukan bekas goresan pengereman di aspal jalan di sekitar jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut.
“Rambu ini ketika disorot lampu kendaraan akan memantulkan cahaya sehingga tulisannya dapat terbaca, sesuai olah TKP pada malam hari,” ungkap Boy.
Saat ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menyempurnakan berkas perkara.
“Kami akan tetap memanggil pihak terkait, dan dinas terkait yang berkepentingan terhadap perlintasan sebidang kereta api,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, untuk korban meninggal dunia sebanyak 11 orang sudah di jemput masing-masing keluarga dan sudah di kebumikan.
“Tiga orang alami luka berat sudah di rujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Saat ini kondisi ketiga korban masih dilakukan perawatan intensif di rumah sakit,” Terangnya.