PortalMagetan.com-Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) asal Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kaksus dugaan penyekapan dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) yang viral di media sosial (medsos)
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) ditetapkan tersangka oleh Polres Cimahi, Polda Jawa Barat atas perbuatan keduanya yang diduga melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap ART-nya sendiri.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29) itu diduga menganiaya ART-nya berinisial R hingga mengakibatkan luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra menjelaskan ART berinisial R (29) mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Beruntung, korban R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI-Polri saat disekap di kediaman tersangka.
"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin, 31 Oktober 2022
Masih dari keterangannya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka.
Sementara itu, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.