Pasutri Asal Cilame yang Diduga Sekap-Aniaya ART Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Kompol Niko Bilang Begini

- 31 Oktober 2022, 17:01 WIB
Pasangan suami istri YK dan LF warga Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, yang menganiaya pembatu rumahtangganya terancam HUkuman 10 Tahun
Pasangan suami istri YK dan LF warga Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, yang menganiaya pembatu rumahtangganya terancam HUkuman 10 Tahun /Tangkapan layar instagram @cimahipolres/

"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x