Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
Surat hasil tes psikologi.
Jam pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.30 WIB pada jumat dan 11.00 pada hari selasa.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling.