Waktu : 08:00 sampai dengan 10.30
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, saat perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
Fotokopy KTP dan SIM masin-masing 3 lembar
SIM Asli
Waktu : 08:00 sampai dengan 10.30
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pemohon, saat perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
Fotokopy KTP dan SIM masin-masing 3 lembar
SIM Asli
Editor: Moh Eko Suprayitno
Sumber: Polresta Malang Kota