PortalMagetan.com- Tersangka pembunuhan terhadap AW di kamar kos kawasan Sawah Besar, dirilis Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka pembunuhan itu berinisial MA yang ditangkap di Pos Kamling tak jauh dari rumah pemuda 23 tahun asal Tamansari Jakarta Barat itu.
Terungkap tersangka MA diamankan polsek Sawah Besar dan Satreskrim Polres Jakarta Pusat hanya berselang tiga jam pasca penemuan jasad korban AW wanita berusia 19 tahun ini.
"Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP)" ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, di Mapolres Jakpus, Rabu, 9 Maret 2022
Baca Juga: PT Denso Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk D3, Penempatan Jawa Barat,Cek Syarat dan Link Daftarnya
"Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA usia 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat," jelas Setyo dalam siaran persnya.
AKBP Setyo K. Heriyatno juga mengungkap motif pembunuhan terhadap korban disebabkan karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban," ungkap Setyo.
Setyo kembali menuturkan, korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang atau dijemput.