Dari sanalah kemungkinan perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun suka kepadanya.
"Namun tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan. Ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi," tuturnya.
Selain penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.
Di antaranya handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet, dan sarung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.***