Sakit Hati Berulang Kali Nyatakan Cinta Tak Diterima Jadi Motif MA Habisi AW di Sawah Besar, Simak Kronologiny

- 10 Maret 2022, 08:44 WIB
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Sawah Besar (memakai baju oranye kemerahan) yang ditangkap polisi
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Sawah Besar (memakai baju oranye kemerahan) yang ditangkap polisi /PMJ News

Dari sanalah kemungkinan perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun suka kepadanya.

"Namun tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan. Ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi," tuturnya.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Baca Juga: PT Sariguna Primatirta Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Tersedia 3 Formasi, Cek Syarat dan Cara Dafrarnya

Di antaranya handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet, dan sarung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah