PortalMagetan.com-PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana akan melakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Kenaikan tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta mulai diberlakukan pada Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota.
Di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Tiga Hari Lagi, Simak Rincian Besarannya Berikut Ini
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022," jelas Raddy dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
- Gol II: Rp15.500 yang semula Rp15.000
- Gol III: Rp15.500 yang semula Rp15.000
- Gol IV: Rp17.500 yang semula Rp17.000
- Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000
PT Jasa Marga Tol Dalam Kota. ***