Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Majelis Hakim Nilai Kejahatan yang Serius

- 15 Februari 2022, 15:44 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jawa Barat

PortalMagetan.com-Predator seks Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.

Predator seks Herry Wirawan dijatuhi vonis oleh hukuman berat oleh majelis hakim lebihringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Predator seks Herry Wirawan divonis seumur hidup karena sepadan dengan perbuatannya memperkosa 13 siswi yang masih dibawah umur.

Majelis Hakim menilai Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan dakwaan primair

Baca Juga: Taeyeon Girl's Generation Rilis Album ketiga INVU-Dilihat 3 Juta Viewers Sejak Diunggah di Hari Valentine 2022

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, Selasa, 15Februari 2022


Menurut Hakim, terdakwa Herry dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Masih dari keterangan Hakim yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Jadwal Lengkap 16 Besar Liga Champions Pekan ini, Dibuka Big Match PSG vs Real Madrid

Adapun Herry dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x