KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Dugaan Suap Lelang Jabatan- Pengadaan Barang Rp 5,7 M

- 7 Januari 2022, 08:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers mengenai OTT  KPK di Kota Bekasi .*
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers mengenai OTT KPK di Kota Bekasi .* /Cirebon Raya/KPK

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK menetapkan delapan orang lainnya yang juga turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing berinisial AA, LBM, SY, MS, MB, MY, WY, dan JL. 

"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022

Dalam hal ini, KPK menyita sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Baca Juga: Terkait Dugaan Data Pasien Covid-19 yang Dijual di Forum Gelap,Kemenkes: Lakukan Assesment dan Evaluasi Sistem


"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2,7 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Terbitkan Pergub 93 Tahun 2021, Pemprov DKI Larang 9 Kawasan Gunakan Air Tanah Mulai 2023, Cek Lokasinya

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 5 Januari 2022 siang tadi. 

Sejumlah pihak turut diamankan, salah satunya diduga Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Bang Pepen. Tak hanya itu, sejumlah uang juga turut disita oleh penyidik KPK dalam operasi senyap tersebut.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x