PortalMagetan.com-Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai tahun 2023 mendatang.
Larangan penggunaan air tanah itu tidak diterapkan di seluruh menyeluruh, namun ada beberapa daerah.
Larangan penggunaan air tanah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Dalam Pergub, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023 mendatang.
Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.
Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, serta dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Sedangkan, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.
"Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan Zona Bebas Air Tanah masuk dalam penetapan Zona Bebas Air Tanah," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 Pergub 93/2021.