Terbitkan Pergub 93 Tahun 2021, Pemprov DKI Larang 9 Kawasan Gunakan Air Tanah Mulai 2023, Cek Lokasinya

- 7 Januari 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Air pipanisasi. 9 Kawasan di DKI Jakarta Dilarang gunakan air tanah mulai Agustus Tahun Depan, setelah terbit  Pergub 93 Tahun 2021,
Ilustrasi Air pipanisasi. 9 Kawasan di DKI Jakarta Dilarang gunakan air tanah mulai Agustus Tahun Depan, setelah terbit Pergub 93 Tahun 2021, /diskominfo klaten/

Tak hanya itu, Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat juga masuk kawasan zona bebas air tanah.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah