Terbitkan Pergub 93 Tahun 2021, Pemprov DKI Larang 9 Kawasan Gunakan Air Tanah Mulai 2023, Cek Lokasinya

- 7 Januari 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Air pipanisasi. 9 Kawasan di DKI Jakarta Dilarang gunakan air tanah mulai Agustus Tahun Depan, setelah terbit  Pergub 93 Tahun 2021,
Ilustrasi Air pipanisasi. 9 Kawasan di DKI Jakarta Dilarang gunakan air tanah mulai Agustus Tahun Depan, setelah terbit Pergub 93 Tahun 2021, /diskominfo klaten/

PortalMagetan.com-Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai tahun 2023 mendatang.

Larangan penggunaan air tanah itu tidak diterapkan di seluruh menyeluruh, namun ada beberapa daerah.

Larangan penggunaan air tanah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Dalam Pergub, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: dr Martira: Hasil Investigasi Kemenkes- Komda KIPI Sulsel Kematian Warga di Bone Bukan Terkait Vaksinasi

Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, serta dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Baca Juga: PT Tirta Investama Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Penempatan Jakarta, Ada 3 Job, Cek Syarat-Link Daftarnya


Sedangkan, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.

"Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan Zona Bebas Air Tanah masuk dalam penetapan Zona Bebas Air Tanah," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 Pergub 93/2021.

Baca Juga: PT Prakarsa Alam Segar Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan Bekasi, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

Baca Juga: PT Prakarsa Alam Segar Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan Bekasi, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Kemudian, pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet).

Selanjutnya, pengelola juga wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.


Berikut Daftar Area dan Kawasan Bebas Air Tanah, yakni Area Jalan Bebas Air Tanah, Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara.

Selain itu Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara, Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara, Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Baca Juga: PT Prakarsa Alam Segar Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan Bekasi, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Ada lagi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Pemprov DKI juga menetapkan kawasan Zona Bebas Air Tanah, diantaranya Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat juga masuk kawasan zona bebas air tanah.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah