BNPB Catat 230 Rumah, Sekolah dan Tempat Ibadah Rusak Imbas Gempa Flores Timur, Muhari: Berdampak 3 Provinsi

- 14 Desember 2021, 21:22 WIB
Foto-foto kerusakan bangunan dampak gempa di Kepulauan Selayar yang beredar di media sosial.
Foto-foto kerusakan bangunan dampak gempa di Kepulauan Selayar yang beredar di media sosial. /Foto : Facebook/

PortalMagetan.com-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 230 rumah di Selayar, Sulawesi Selatan, mengalami kerusakan imbas gempa bumi magnitudo 7,4 di wilayah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 14 Desember 2021.

Selain rumah rusak, BNPB mencatat satu unit gedung sekolah, dua bangunan tempat ibadah dan satu rumah jabatan kepala desa ikut terdampak gempa bumi yang berpusat di 7.95 LS dan 122.24 BT.

BNPB menyatakan data tersebut diperoleh dari laporan visual yang didapatkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Selayar, kerusakan tersebut terpantau mulai dari bangunan pagar beton, dinding hingga atap rumah warga.

''Data yang dihimpung per Selasa (16.04), gempabumi M7,4 tersebut dirasakan dan berdampak di tiga provinsi,'' terang Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, melalui siaran pers.

Baca Juga: Ditelepon Presiden Jokowi usai Dengar Curhatan Petani Bawang Temanggung, Mendag: Saya Kirim Tim Bapak

Muhari menyatakan tiga provinsi itu meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Kabupaten, Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata.


Selain itu Kabupaten Manggarai, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sabu Raijua, Kota Bau Bau dan Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Resmikan Empat Embung di Jateng, Jokowi: Tahun Ini Kita Bangun 66

Kemudian Kota Makassar dan Kabupaten Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara.

Muhari melanjutkan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya merilis peringatan dini tsunami dari gempabumi Magnitudo 7.4 tersebut, namun saat ini peringatan itu dinyatakan telah berakhir.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah