Pemerintah Larang Masyarakat Gelar Pawai Tahun Baru, Begini Penjelasan Menko Airlangga

- 14 Desember 2021, 17:15 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /

PortalMagetan.com-Pemerintah melarang masyarakat menggelar pawai Tahun Baru hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pelarangan pawai Tahun Baru tersebut merupakan bagian dari aturan aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021).

Lebih jauh larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Baca Juga: VIdeo Viral Awan Merah Disertai Kilat di Gunung Arjuno-Welirang, BMKG Sebut karena Faktor ini

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," tutur Menko Airlangga, dalam siaran pers tertulisnya di Jakarta.


Airlangga kembali menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bumbu Terasi, Simpel dan Cocok untuk Lauk Sarapan

Adapun selama libut Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah