Upah Minimum Provinsi Jatim 2022 Ditetapkan Naik Rp 22.700, Ini Pertimbangan Pemerintah dan Dewan Pengupahan

- 22 November 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyetujui besaran UMP tahun 2022 naik Rp 22.700
Ilustrasi. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyetujui besaran UMP tahun 2022 naik Rp 22.700 /P
PortalMagetan.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 naik Rp 22.700 atau sebesar 1,22 persen dari UMP 2021 sebesar Rp 1.868.777,08.
Upah Minimum Provinsi (UMPJawa Timur telah resmi disahkan setelah Gubernur  Khofifah Indar Parawansa, menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021. 
 
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMPJawa Timur itu disampaikan Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di gedung negara Grahadi, Minggu 21 November 2021.
 
Heru menyatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim dengan dihadiri 22 orang anggota.
 
Dewan pengupahan terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha atau Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja atau serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
 
Heru Tjahjono menjelaskan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.
 
Sekda menjelaskan, perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002.
Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen.
 
Rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.
Selain itu pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen.
 
Perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan. Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Penggunaan nilai atau besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x