PortalMagetan.com-Jajaran Polres Kota Padang mengamankan seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Oknum guru ngaji itu berinisial EM yang ditangkap di daerah salah satu kecamatan di wilayah Kota Padang.
Penangkapan oknum guru ngaji itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Padang, Jumat malam, 19 November 2021.
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda sepergi dikutip dari siaran Polri TV, Minggu 21 November 2021.
Baca Juga: AKR Corporindo Membuka Management Trainee untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Aksi pencabulan terhadap para korban ini, kata Rico, dilakukan di sebuah rumah ibadah milik terduga pelaku.
Adapun korbannya merupakan anak-anak sekitar yang merupakan tetangga pelaku.
"Usia anak yang disodomi ada yang 9 tahun hingga 11 tahun," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga jumlah korban mencapai belasan anak. Rata-rata dicabuli ada juga yang sampai disodomi.